SOKOGURU - Mulai 1 Juli 2025, peluang besar terbuka bagi koperasi desa di Indonesia.
Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) kini bisa mengajukan pinjaman usaha ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), termasuk Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Pemerintah memastikan plafon dana telah disiapkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi desa secara konkret.
Namun, tidak semua koperasi bisa langsung menerima pinjaman ini—ada sejumlah syarat penting yang harus dipenuhi agar dana tersalurkan secara profesional dan tepat sasaran.
1. Koperasi Desa Jadi Tulang Punggung Ekonomi Lokal
Tahukah Anda? Lebih dari 80.000 koperasi desa telah berdiri di seluruh Indonesia, dan sekitar 65.000 di antaranya sudah berbadan hukum. Ini bukan angka kecil.
Data ini menandakan bahwa koperasi desa bukan hanya simbol, tapi sudah menjadi pilar nyata dalam upaya membangun kemandirian ekonomi di tingkat akar rumput.
2. Apa Itu Pinjaman Kopdes Merah Putih?
Pinjaman ini bukan dana hibah, melainkan kredit usaha yang wajib dikembalikan.
Dana akan digunakan untuk mendukung koperasi dalam menjalankan unit usaha seperti agen sembako, pangkalan gas LPG, gerai pupuk, layanan logistik hingga apotik atau klinik desa.
Dengan fasilitas ini, koperasi diharapkan mampu memperkuat ketahanan ekonomi lokal secara berkelanjutan.
3. Kapan Pinjaman Bisa Diajukan?
Program pinjaman koperasi ke Himbara ini bisa mulai diajukan pada 1 Juli 2025.
Artinya, masih ada waktu beberapa hari ke depan bagi koperasi untuk mempersiapkan diri.
Mumpung masih ada waktu, koperasi sebaiknya mulai menyusun proposal bisnis yang kuat, lengkap dengan rencana penggunaan dana yang jelas dan transparan.
4. Syarat Utama Pengajuan Pinjaman
Agar koperasi bisa mengakses kredit ini, proposal usaha yang disusun harus memuat jenis kegiatan ekonomi yang dijalankan—mulai dari usaha sembako, LPG, hingga layanan logistik.
Selain itu, proposal wajib menjelaskan bagaimana modal akan digunakan serta strategi pengelolaan usahanya.
Ini penting untuk memastikan pinjaman akan berdampak nyata dan bukan sekadar angan-angan.
5. Harus Punya Enam Gerai atau Lebih
Salah satu syarat utama adalah koperasi desa harus sudah memiliki minimal enam gerai usaha aktif.
Syarat ini bertujuan untuk menyaring koperasi yang benar-benar serius dan sudah memiliki fondasi usaha yang cukup kuat.
Koperasi yang baru berdiri atau belum berkembang secara signifikan kemungkinan belum memenuhi syarat ini.
Baca Juga:
6. Plafon Pinjaman Hingga Rp 3 Miliar
Bank Himbara akan menyediakan plafon kredit maksimal Rp 3 miliar per koperasi, tergantung pada skala dan potensi usaha masing-masing.
Namun, pinjaman ini harus dilunasi setelah koperasi berhasil mencapai titik impas (break even point).
Oleh karena itu, koperasi harus menyusun estimasi waktu pengembalian yang realistis.
Baca Juga:
7. Bank Akan Evaluasi Ketat Proposal Koperasi
Sebelum dana dicairkan, pihak bank akan melakukan evaluasi mendalam terhadap rencana usaha koperasi.
Mereka akan menilai kelayakan bisnis, potensi keuntungan, dan integritas pengelolaan koperasi.
Dengan proses ini, bank dan pemerintah ingin memastikan bahwa pinjaman betul-betul dimanfaatkan untuk pengembangan usaha yang berdampak langsung pada masyarakat desa.
Baca Juga:
8. Koperasi Berbadan Hukum Jadi Prioritas
Dari lebih 80 ribu koperasi yang tersebar di Indonesia, sekitar 65 ribu telah berbadan hukum.
Nah, koperasi yang telah mengantongi legalitas ini akan mendapat prioritas dalam pengajuan pinjaman.
Hal ini karena status badan hukum menjadi indikator penting dari kredibilitas dan akuntabilitas lembaga koperasi.
9. Langkah Nyata Menuju Ekonomi Desa Mandiri
Dengan program pinjaman dari bank Himbara ini, pemerintah ingin mempercepat transformasi ekonomi desa.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa fasilitas pinjaman ini merupakan strategi jangka panjang untuk memperkuat ekonomi berbasis komunitas.
“Koperasi Desa Merah Putih adalah ujung tombak kedaulatan pangan dan energi di level akar rumput,” ujarnya. (*)